"Subdit Siber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya. Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Cassandra Angelie ditangkap Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 29 Desember 2021 di Ascott Hotel, Jakarta Pusat.
Penangkapan dilakukan usai penyidik menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi online di lokasi tersebut.
Cassandra pun mematok harga Rp 30 juta untuk satu kali melayani pria hidung belang.
Bahkan, dirinya mengaku sudah melayani 5 orang pria.
Adapun motif dari pengakuan Cassandra Angelie melakukan prostitusi online lantaran kebutuhan ekonomi.
Menambahkan dari Tribunnews.com, polisi juga menahan 3 mucikari lainnyayang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun.
Peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa satu set pakaian dalam wanita, 4 buah ponsel, beberapa kartu atm dan bukti transfer.