"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapapakaian dalam," ungkap Zulpan.
"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bankswasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, Cassandra Angelie dan tiga muncikari yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 27 juncto 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 serta 296 KUHP.
(*)