GridHype.ID - Kasus prostitusi online yang menyeret nama artis Cassandra Angelie baru-baru ini menuai sorotan publik.
Diketahui, Cassandra Angelie merupakan salah satu artis peran yang pernah membintangi sinetron Ikatan Cinta.
Melansir Tribunnews.com, polisi menyebut Casandra Angelie ditangkap dalam sebuah kamar hotel, kawasan Jakarta Pusat, dengan kondisi tanpa busana pada Jumat (31/12/2021) dini hari.
Selain Cassandra Angelie, polisi juga menahan 3 mucikari lainnya. Mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka satu adalah wanita yang merupakan publik figur inisial CA, umur 23 tahun.
Peran yang bersangkutan adalah sang model dan aktris yang dapat melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E. Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021).
"Tersangka berikutnya KK 24, R 25, UA 26 tahun mereka bertiga sebagai mucikari," lanjutnya.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa pakaian dalam, ponsel, hingga atm dan bukti transfer.
"Dari kejahatan ini barang bukti yang disita beberapa hp, kartu atm, kemudian bukti transfer, bukti penerimaan uang, kemudian juga ada beberapapakaian dalam," ungkap Zulpan.
"Dengan bayaran tertentu serta menggunakan rekening bank dari suatu bank swasta sebagai penampungan dari prostitusi online tersebut," sambungnya.
Polisi kantongi daftar publik figur lain
Mengutip TribunStyle.com, setelah Cassandra Angelie ditangkap terkait prostitusi online, polisi kini sudah kantongi sederet nama publik figur lainnya dari list muncikari.
Selain sebagai tersangka, Cassandra juga disebut jadi korban karena dia diperjual belikan oleh para muncikari kepada pria-pria hidung belang di luaran sana.
Mengejutkannya lagi, selain Cassandra, rupanya ketiga muncikari tersebut juga memiliki beberapa daftar nama publik figur lainnya yang terlibat dalam praktek prostitusi online ini.
"Hasil pemeriksaan para pelaku, Subdit Cyber mendapat data bahwa jaringan ini memiliki data publik figur lainnya.
Mereka masuk dalam daftar list para muncikari ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip TribunStyle.com dari kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu, 1 Januari 2022.
Zulpan rencananya bakal memanggil nama-nama yang tertera dalam daftar yangdipegang para muncikari tersebut.
"Nanti akan kita lakukan pemanggilan dalam rangka edukasi," ucap Zulpan.
"Kita akan melakukan pencegahan dengan memanggil beberapa nama itu. Karena ini masuk dalam tindak pidana perdagangan manusia atau human trafficing," imbuhnya.
Zulpan mengatakan artis-artis yang masuk dalam list tersebut masih berusia muda.
"Yang rata-rata berusia masih muda, supaya tidak melakukan prostitusi online lagi.
Ini sebagai bentuk pencegahan dari Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Atas pengungkapan kasus ini, 4 orang tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 2 ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
(*)