Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dana Pensiunan PNS Disebut Bakal Dibayarkan Sekaligus, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Helna Estalansa - Selasa, 30 November 2021 | 11:30
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Jadi Profesi Inceran Seantero Negeri, Intip Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan Hingga THR dan Gaji ke-13 yang Cair Bersamaan di Tahun 2022

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Berikut besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

Source :Kompas.comTribunJatim.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x