GridHype.ID - Kabar gembira bagi kamu yang menjabat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal ini terkait soal gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dikabarkan akan naik.
Berikut ulasan lengkapnya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dengan adanya Perpres tersebut, gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan."
"Sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (2/10/2020).
Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, besaran gaji yang diterima merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan, sesuai peraturan dalam pajak penghasilan.
Dalam Perpres tersebut juga disebutkan PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan.