Follow Us

Kabar Gembira, Gaji PPPK Kini Setara dengan PNS, Berikut Daftarnya!

Helna Estalansa, None - Sabtu, 03 Oktober 2020 | 14:00
Ilustrasi uang
freepik.com

Ilustrasi uang

GridHype.ID - Kabar gembira bagi kamu yang menjabat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Hal ini terkait soal gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dikabarkan akan naik.

Berikut ulasan lengkapnya mengenai kenaikan gaji dan tunjangan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Terang-terangan Lebih Pilih Posisi Ini Dibanding Menteri BUMN, Erick Thohir Beberkan Gaji yang Diterima

Dengan adanya Perpres tersebut, gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur.

"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan."

"Sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," begitu bunyi pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (2/10/2020).

Pada ayat 3 pasal yang sama disebutkan, besaran gaji yang diterima merupakan gaji sebelum dipotong pajak penghasilan, sesuai peraturan dalam pajak penghasilan.

Baca Juga: Bukan Presiden, Justru Jabatan ini yang Miliki Gaji Terbesar Sebagai PNS di Indonesia, Sentuh Angka Rp117 Juta Perbulan

Dalam Perpres tersebut juga disebutkan PPPK berhak mendapat kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sesuai perundang-undangan.

Source : Wartakotalive.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular