"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara," bunyi pasal 3 ayat 3.
Pegawai PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan kerja.
Dalam pasal 4, para PPPK berhak mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, atau tunjangan lain.
Baca Juga: Pengen Tahu PNS di Instansi Mana yang Dapat Gaji Tertinggi di Indonesia? Berikut Penjabarannya
"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," bunyi pasal 4 ayat 3.
Selain besaran, sumber gaji PPPK berbeda tergantung pada penempatan kerja.
Gaji dan tunjangan PPPK di instansi pusat berasal dari APBN, sedangkan PPPK di instansi tingkat daerah berasal dari APBD.
Berikut ini daftar gaji PPPK:
1. Golongan I:
a. Masa kerja 0 tahun: Rp 1.794.900
b. Masa kerja 26 tahun: Rp 2.686.200