GridHype.ID - Subsidi upah untuk para pekerja yang terdaftar di BPJS Kesehatanakan segera masuk tahap kelima akhir bulan September ini.
Sudah memasuki tahap kelima, apakah kamu masuk di dalamnya?
Salah satu bantuan pemerintah selama pandemi yakni subsidi upah untuk karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Syaratnya adalah karyawan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mencatat hingga pertengahan September 2020, Bantuan Subsidi Upah ( BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000 telah mencapai Rp 3,6 triliun.
Hingga saat ini, sudah ada empat batch subsidi gaji karyawan yang telah menerima pencairan BLT bantuan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Ketua Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, target anggaran yang akan disalurkan oleh pemerintah untuk BLT Rp 600.000 mencapai Rp 7 triliun hingga akhir September 2020.
Atau selambat-lambatnya 30 September 2020 dari total anggaran program senilai Rp 37,8 triliun untuk 15,7 juta karyawan yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima manfaat program bantuan Rp 600.000 gelombang pertama terbagi dalam lima batch dengan batch ketiga menyasar kepada sekitar 3,5 juta karyawan dengan nilai Rp 4,5 triliun.
Batch keempat subsidi gaji Rp 600.000 untuk 2,8 juta karyawan sekitar Rp 3 triliun dan terakhir, kelima sekitar 2 juta karyawan senilai Rp 3 triliun.
"Kalau bisa kita salurkan ( subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan) gelombang pertama di bulan September," kata Budi.
Tujuan dari program bantuan BPJS membuat para pekerja dengan kriteria di atas yang terdampak Covid-19 mampu bertahan dari efek negatif secara ekonomi.
"Kita yakin dengan bantuan (BLT Rp 600.000) yang disalurkan pemerintah dapat membuat pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Dilansir dari berbagai sumber, ternyata ada beberapa alasan kenapa ada dana pekerja yang tidak cair meski gajinya di bawah Rp 5 juta:
Baca Juga: Aurel Hermansyah Masak Nasi Goreng, Begini Reaksi Atta Halilintar saat Pertama Kali Mencicipnya
1. Rekening atau data penerima masih dalam proses validasi
Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.
Adapun proses validasi tersebut diantaranya:
1. Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.
2. Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19, dan;
3. Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).
2. Rekening atau data penerima tidak lolos validasi
Alasan lain kenapa dana tidak diterima adalah bisa jadi karena rekening atau data Anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas.
Bahkan beberapa waktu lalu Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan data yang valid hanya 8.177.261.
Sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.
Agus menegaskan, syaratvalidasi penerima yangdisesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
Baca Juga: Sempat Ditutup Rapat-rapat, Terungkap Sudah Sosok Suami Meggy Wulandari, Kiwil Beri Komentar Ini
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
3. Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek
Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja Hinga Rabu, 26 Agustus 2020 baru sekitar 13,8 juta nomor rekening penerima yang diterima BP Jamsostek.
Baca Juga: Santer Berembus Isu Nadya Mustika Hamil Duluan, Rizki D'Academy Angkat Bicara
Dari jumlah tersebut pun nomor rekening tervalidasi hanya 10,8 juta data.
Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai akhir Agustus.
4. Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap
Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.
Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.
Bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama.
Namun jika Anda merasa berhak mendapat dana bantuan langsung tunai (BLT) tapi tidak terdaftar, Anda bisa mengajukan pengaduan secara langsung melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.
Hanya saja untuk pengaduan ini, pekerja harus menyediakan beberapa syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Sebagai informasi tambahan, terkait persyaratan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id:
1. Via aplikasi BPJSTKU Mobile
Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTKU Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
Daftar melalui email yang aktif.
Syarat registrasi di aplikasi BPJSTKU Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
Baca Juga: Lesti Kejora Nangis Saat Iis Dahlia Singgung Soal Fans yang Hobi Menghujat: Mencerminkan Idola
Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
Kemudian pilih di "Kartu Digital".
Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
Di tampilan ini juga akan terlihat nomor rekening kamu apakah sudah terdaftar atau belum di BPJamsostek.
Kamu juga bisa mengecek apakah nomor rekeningmu sudah benar atau belum.
2. Via website
Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
b. Pilih menu registrasi.
c. Isi formulir sesuai dengan data.
Nomor KPJ AktifNamaTanggal lahirNomor e-KTPNama ibu kandungNomor ponsel dan email.Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.
Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul BLT Tahap 5 Cair Akhir September Tapi Tak Semua Pekerja Dapat BLT 600 Ribu Karena Alasan Ini, Cek Nama Anda Sekarang!
(*)