GridHype.ID -Bagi kamu yang saat ini menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ada sedikit kabar baik.
Seperti yang kita tahu, tak sedikit masyarakat Indonesia yang saat ini bekerja menjadiPegawai Negeri Sipil (PNS).
Kali ini kabar baiknya terkait gaji PNS.
Bukan gaji akan naik ya, akan tetapi gaji PNS bagi yang sudah memiliki pasangan bisa dipangkas setengahnya apabila bercerai.
Ya, jika sang suami berstatus sebagai PNS akan tetapi bercerai, maka separuh gajinya akan diberikan kepada mantan istrinya.
Ya, melansir dari Kompas.com, bagi para istri yang diceraikan suami yang berstatus sebagai PNS, pemerintah sudah menetapkan regulasi bahwa mantan istri diperbolehkan menuntut setengah dari gaji suaminya.
Aturan tuntutan hak setengah gaji suami berstatus PNS itu diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Kena Tegur DPR RI Usai Berdandan Bak Boneka Barbie, Oknum PNS Beri Tanggapan Ini
Regulasi ini kemudian mengalami perbaruan setelah keluarnya PP Nomor 45 Tahun 1990.
Dalam pasal 8 ayat (1) PP 10/1983 menyatakan "Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya”.
Lebih lanjut, pasal tersebut mengatur prosedur cerai suami istri PNS.