“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi pasal 8 ayat (7).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Risiko PNS Cerai: Gaji Suami Dipotong Separuh untuk Mantan Istri"
(*)