Follow Us

Perlu Dicatat, Risiko Jadi PNS Apabila Cerai, Gaji Suami Bakal Dipangkas Separuh untuk Mantan Istrinya

Helna Estalansa - Senin, 22 Maret 2021 | 17:30
Ilustrasi PNS
Tribunnews.com

Ilustrasi PNS

Dalam pasal 8 ayat 5 berbunyi, “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya”.

Baca Juga: Mabuk dan Masih Berseragam, PNS di Pati Terjaring Operasi Sedang Karaoke dengan Pemandu Lagu

Sementara apabila istri juga berstatus PNS, suami yang menceraikan istrinya juga tetap wajib memberikan sebagian gajinya untuk mantan istri.

Kendati begitu, hak gaji untuk istri tak bisa diberikan apabila perceraian terjadi karena istri melakukan perbuatan zina, melakukan KDRT terhadap suami, dan istri meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut.

Berikut alasan PNS dibolehkan bercerai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 8 Tahun 1983:

Baca Juga: Bakal Naikkan Standar Gaji PNS Minimal Rp 9 Juta, Tjahjo Kumolo Minta Maaf Urung Laksanakan Lantaran Prioritas Keuangan Negara Untuk Hal Ini

  • Salah satu pihak berzina
  • Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudu yang sukar disembuhkan
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain dua tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah
  • Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 tahun atau hukum yang lebih berat
  • Salah satu pihak melakukan KDRT
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan PNS Tahun 2021 Bakal Meningkat, Sebut Penghasilan Terendah Minimal Rp 9 Juta

Artinya, syarat istri bisa menuntut setengah gaji suami bisa dipenuhi, jika gugatan cerai berasal dari pihak suami yang bekerja sebagai ASN.

Hak mendapatkan setengah gaji bagi istri yang diceraikan juga mensyaratkan pasangan suami istri tersebut belum memiliki keturunan.

Sementara bagi yang sudah memiliki anak, gaji suami berstatus PNS dibagi menjadi tiga, yakni sepertiga untuk suami, sepertiga untuk anak, dan sepertiga untuk istri yang diceraikan.

Baca Juga: Lebih dari 9 Tahun Tak Pernah Ambil Gajinya Hingga Pensiun, Ayu Ting Ting Melongo denger Besaran Gaji Sang Ayah yang Mencapai Ratusan Juta

Selain itu, hak mendapatkan gaji mantan suami yang bekerja sebagai PNS juga akan hilang, jika bekas istri di kemudian hari kembali menikah.

Source : Kompas.com

Editor : Helna Estalansa

Baca Lainnya

Latest