GridHype.ID - Pegawai Negeri Sipil menjadi profesi yang paling diincar masyarakat.
Bagaimana tidak, hal ini terlihat banyak orang yang berbondong-bondong mendaftar sebagai abdi negara.
Selain mendapatkan gaji setiap bulan, pegawai negeri sipil juga mendapatkan tunjangan.
Dikutip dari Tribun Pontianak, Seperti diketahui seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN selalu menerima gaji lengkap dengan tunjangan setiap awal bulan tanggal 1.
Setiap tanggal 1 bagi semua PNS yang dikenal istilah sebagai bulan muda.
Jaminan masa pensiun, pendapatan stabil, hingga risiko kecil dari pemecatan jadi tiga alasan yang paling sering dijumpai.
Pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain karena dijamin negara.
Selama negara tak mengalami kebangkrutan, PNS tetap menerima pemasukan setiap bulannya.
Daya tarik menjadi PNS yakni selain menerima gaji pokok, ada sejumlah tunjangan PNS yang bisa diperoleh.
Ini belum termasuk tambahan pendapatan lainnya seperti perjalanan dinas (take home pay).
Baca Juga: Angin Segar untuk Para PNS, Cek Segera Rekeningmu akan Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi
Apalagi kini terdapat kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara atau ASN di tanah air.
Dilansir dari GridFame.ID, Sudah dipastikan oleh pemerintah bahwa para PNS Polri dan TNI bakal mendapatkan THR dan Gaji ke 13 dan juga pensiunan di 2022 nanti.
Tentu saja hal ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah yang membuat pasa ASN bergembira.
Isu yang beredar sebelumnya, rencana pencairan THR dan Gaji 13 sudah tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
Di dalam APBN tersebut tercatat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 akan dicairkan pada tahun 2022.
Bakal jadi rejeki nomplok, segini jumlah yang bakal didapatkan oleh para ASN.
Besaran Gaji PNS
Gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling rendah hingga yang tertinggi berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari sebelum 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Juknis THR dan Gaji 13 PNS TNI Polri
Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.
Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:
1. PNS dan CPNS
2. PPPK Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. Pejabat Negara
Komponen THR dan Gaji Ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.
Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:
- Gaji pokok- Tunjangan Keluarga- Tunjangan pangan dalam bentuk uang- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS- Tunjangan keluarga- Tunjangan pangan dalam bentuk uang- Tunjangan umumTHR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok- tunjangan keluarga- tunjangan pangan dalam bentuk uang- tambahan penghasilan
Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS pada tahun 2022.
(*)