Akhirnya Muncul Usai Lakukan Penipuan hingga Ratusan Miliar, Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta per Kepala, Nasib Suami Olivia Nathania yang Jadi PNS Disorot

Jumat, 01 Oktober 2021 | 12:15
Kolase Instagram dan Tribunnews.com/Fandi Permana

Olivia Nathania dan suami serta kuasa hukum korban yang melaporkannya.

GridHype.ID -Sosok Olivia Nathania belakangan ini tengah menjadi perbincangan hangatnetizen.

Pasalnya, Olivia Nathania terseret kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS.

Diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2021.

Tak sendirian, suaminya yang bernama Rafly N Tilaar juga turut dilaporkan.

Setelah lama bungkam, Olivia Nathania akhirnya buka suara.

Ia dan kuasa hukumnya,Susanti Agustina, akhirnya memberikan penjelasan atas kasus yang menyeretnya beberapa hari terakhir ini.

Mengutip Kompas.com, anak Nia Daniaty itu tak menampik dirinya mendapatkan Rp 25 juta dari para korbannya.

"Dan memang saya dari situ senilai Rp 25 juta per orang," ucap Olivia Nathania saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Tak sampai di situ, Olivia Nathania juga membenarkan bahwa dia yang mengajak Agustin, mantan guru sekolahnya yang mengaku sebagai korban.

Namun, Olivia Nathania menegaskan bukan dia yang merekrut 225 orang dan disebut mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Dituding Gondol Rp 9,7 Miliar Atas Dugaan Kasus Penipuan Tes CPNS, Putri Nia Daniaty Akhinya Buka Suara Bongkar Fakta Sebenarnya

"Ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban, melainkan dia yang merekrut orang-orang tersebut. Karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan," ucap Olivia Nathania.

"Dia yang mempresentasikan kepada keluarganya, kepada 225 orang itu, sehingga terbujuk rayulah mereka itu untuk masuk CPNS. Jadi, dengan iming-iming akan lulus," ucap Susanti Agustina.

Susanti kemudian bertanya, "apakah Oi pernah menjamin orang-orang itu untuk lulus?"

Olivia Nathania memastikan, dia tidak pernah sama sekali menjanjikannya.

Lebih lanjut, anak penyanyi Nia Daniaty itu mengungkapkan uang Rp 25 juta yang ia terima dari Agustin dan 224 orang lainnya digunakan untuk keperluan pelatihan.

"Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp 25 juta itu. Tetapi Rp 25 juta ini hanya digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain," kata Olivia Nathania.

Mengenai les yang Olivia Nathania selenggarakan, dia pun mengungkapkan bagaimana mekanismenya.

"Pembahasan soal. Kalau ditanya, bahkan, anaknya Ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa. Dari mana soalnya saya dapat? Ya soal dari tahun sebelumnya," kata Olivia Nathania.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Tega Perdaya 225 Para Korban dengan Janjikan Jadi PNS, Ini Cara Licik Anak dan Mantu Nia Daniaty Gaet 'Mangsanya' hingga Dapat Untung Sampai Puluhan Miliar

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Nasib Rafly N Tilaar

Melansir GridHot.ID dari Tribun Manado, suami Olivia Nathania merupakan seorang taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP)

Jika terbukti bersalah, Rafly yang berprofesi sebagai PNS suatu instansi terancam dipecat dari pekerjaannya.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana tugas (Plt) Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan terkait nasib Rafly N Tilaar.

Saat ini, Rafly memang tak bisa langsung dipecat karena adanya mekanisme pengadilan.

"Jika yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka berlaku ketentuan pasal 87 UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan yang bersangkutan bisa diberhentikan tidak dengan hormat," terang Bima kepada awak media, Senin (27/9/2021).

Kendati demikian, Bima mengatakan kalau pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bisa saja melakukan pemberhentian sementara sampai ada keputusan Inkracht kepada Rafly.

"Mau ada pemberhentian sementara atau tidak kewenangannya ada pada Menkumham," sambungnya.

Baca Juga: Mantan Anak Sambungnya Terjerat Kasus Penipuan Tes CPNS Rugikan Ratusan Korban, Farhat Abbas Komentari Kasus Putri Nia Daniaty, Sebut Memalukan

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Kompas.com, GridHot.ID