Follow Us

Dana Pensiunan PNS Disebut Bakal Dibayarkan Sekaligus, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Helna Estalansa - Selasa, 30 November 2021 | 11:30
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Baca Juga: Akhirnya Muncul Usai Lakukan Penipuan hingga Ratusan Miliar, Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta per Kepala, Nasib Suami Olivia Nathania yang Jadi PNS Disorot

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, berapa sih besaran dana pensiunan PNS?

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

Source : Kompas.com, TribunJatim.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest