Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Mau Kecolongan, Pemerintah Terapkan Aturan PPKM Level 3 ke Semua Wilayah Seluruh Indonesia, Simak Ketentuan Masuk Mall Selama Kebijakan ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 24 November 2021 | 17:00
Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh.
Tribunnews/Herudin

Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh.

GridHype.ID - Jelang akhir tahun pemerintah bakal menerapkan kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko penyebaran Covid-19.

Apalagi belakangan angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah beranjak naik.

Dikutip dari Tribun Jakarta, Kebijakan PPKM Level 3 di seluruh daerah di Indonesia saat Natal dan Tahun Baru 2022 disebut sebagai bentuk penyelamatan nyawa manusia.

Hal itu diutarakan langsung oleh anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sub Bidang Mitigasi, Falla Adinda.

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi khususnya pariwisata.

Alasannya, sektor pariwisata baru saja bergeliat di tengah kondisi kasus Covid-19 di tanah air yang mulai melandai.

"Ini sebenarnya bukan untuk mematikan lahan satu ataupun menghidupkan lahan lainnya tapi ini dipergunakan sebaik-baiknya dengan tujuan agar nyawa manusia tidak ada yang hilang," ujar Falla dalam Dialog Semangat Selasa KCPEN, Selasa (23/11/2021).

Menurut Falla, kejadian lonjakan kasus pada periode lalu menimbulkan trauma bagi masyarakat.

Baca Juga: Jumlah Pasien di Wisma Atlet Naik, Jubir Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tetap Waspadai Lonjakan Gelombang Ketiga

Untuk itulah, pemerintah mencegah kejadian itu terulang lagi dengan menekan kasus penularan virus corona semaksimal mungkin.

"Kita tentu tidak ingin agar kasus di bulan Juli kemarin terulang lagi.

Jadi pemerintah mengambil langkah, bagaimana agar tidak terjadi pergerakan masyarakat, tidak ada kerumunan, tidak terjadi ada interaksi tidak terjadi keluar rumah, tidak terjadi perluasan kota dan lain sebagainya itulah tujuannya sehingga pemerintah menetapkan level PPKM level 3 ini," jelasnya

Terkait, kegiatan ekonomi yang kembali ditutup, kebijakan ini harus diambil karena pandemi ini belum selesai.

Ia pun mengingatkan, saat lonjakan kasus terjadi semua fasilitas kesehatan penuh, tenaga kesehatan lelah, serta banyak nyawa yang tidak terselamatkan.

"Sekarang kasus landai, ini yang harus sebenarnya dijaga.

Mencoba agar Indonesia bisa mengendalikan angka Covid-19 ini sehingga ke depannya tahun bulan-bulan berikutnya tetap berada di poin seperti hari ini.

Jadi mungkin kalau temen-temen di Bali hotelnya mulai jalan lagi teman-teman di Bandung misalnya wisata jalan lagi. Itu yang diharapkan," kata Falla.

Sementara itu, siamk aturan masyarakat untuk masuk mall.

Baca Juga: Daratan EropaCatatkan Rekor Baru Penambahan Kasus Covid-19,AhliTetap Beri Peringatan Munculnya Gelombang Ketiga di Akhir Tahun

Dikutip dari Kompas.com, Kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mall dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.

Aturan masuk pusat perbelanjaan/mall

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mall.

2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM.

4. Waktu operasi di mall dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumuman pada jam tertentu.

5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Mall dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Baca Juga: Nggak Perlu Pusing Lagi, Ternyata Sertifikat Covid-19 Bisa Diunduh Lewat Aplikasi WhatsApp, Begini Caranya

(*)

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x