2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM.
4. Waktu operasi di mall dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumuman pada jam tertentu.
5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Mall dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.
7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.
(*)