Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Mau Kecolongan, Pemerintah Terapkan Aturan PPKM Level 3 ke Semua Wilayah Seluruh Indonesia, Simak Ketentuan Masuk Mall Selama Kebijakan ini

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 24 November 2021 | 17:00
Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh.
Tribunnews/Herudin

Ilustrasi penyekatan. PPKM level 3 berlaku saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (nataru), bikers enggak jadi turing akhir tahun lagi deh.

2. Pengunjung yang diperbolehkan masuk yakni dengan kategori kuning dan hijau pada aplikasi PeduliLindungi.

3. Tidak diperkenankan mengadakan event perayaan Nataru di Mall, kecuali pameran UMKM.

4. Waktu operasi di mall dilakukan pada 09.00-22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumuman pada jam tertentu.

5. Melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Mall dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

6. Bioskop dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan tetap melakukan protokol kesehatan.

7. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan prokes.

Baca Juga: Nggak Perlu Pusing Lagi, Ternyata Sertifikat Covid-19 Bisa Diunduh Lewat Aplikasi WhatsApp, Begini Caranya

(*)

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x