Jadi pemerintah mengambil langkah, bagaimana agar tidak terjadi pergerakan masyarakat, tidak ada kerumunan, tidak terjadi ada interaksi tidak terjadi keluar rumah, tidak terjadi perluasan kota dan lain sebagainya itulah tujuannya sehingga pemerintah menetapkan level PPKM level 3 ini," jelasnya
Terkait, kegiatan ekonomi yang kembali ditutup, kebijakan ini harus diambil karena pandemi ini belum selesai.
Ia pun mengingatkan, saat lonjakan kasus terjadi semua fasilitas kesehatan penuh, tenaga kesehatan lelah, serta banyak nyawa yang tidak terselamatkan.
"Sekarang kasus landai, ini yang harus sebenarnya dijaga.
Mencoba agar Indonesia bisa mengendalikan angka Covid-19 ini sehingga ke depannya tahun bulan-bulan berikutnya tetap berada di poin seperti hari ini.
Jadi mungkin kalau temen-temen di Bali hotelnya mulai jalan lagi teman-teman di Bandung misalnya wisata jalan lagi. Itu yang diharapkan," kata Falla.
Sementara itu, siamk aturan masyarakat untuk masuk mall.
Dikutip dari Kompas.com, Kebijakan itu tercantum pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021.
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur salah satunya tentang kegiatan di tempat perbelanjaan/mall dan tempat wisata lokal agar kasus infeksi Covid-19 tidak meluas.
Aturan masuk pusat perbelanjaan/mall
1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat memasuki dan keluar dari mall.