PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Penetapan PPKM Level 3 sendiri pada awalnya mengacu pada jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19, jumlah kematian, serta angka rawat inap di rumah sakit.
Berikut kriteria PPKM Level 3:
- Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
- Rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk.
- Kasus kematian antara 2 sampai 5 orang per 100 ribu penduduk.
Nah apabila suatu daerah ditetapkan sebagai PPKM Level 3 artinya harus menerapkan beberapa pembatasan sebagai berikut:
- Pekerjaan non-esensial kerja dari rumah atau work from home (WFH)
- Pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat
- Toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00
- Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 15.00
- Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 25 persen dan tutup pukul 17.00
- Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00
- Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan buka hingga pukul 20.00.
- Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
- Restoran di ruang terutup hanya melayani take away/delivery
- Kegiatan belajar mengajar 100 persen daring
- Tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Aturan itu bakal diberlakukan mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022.
Dengan demikian, PPKM Level 3 artinya bakal diketatkan agar mobilitas masyarakat dapat terkendali selama Nataru.
Nantinya, pemerintah akan menerbitkan aturan terbaru lewat Instruksi Mendagri untuk pemberlakuan PPKM Level 3.
"Sebagai informasi, dalam kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka," demikian bunyi keterangan Kemenko PMK.
Nantinya dengan ditetapkan PPKM Level 3 artinya ada beberapa rencana pengaturan pembatasan selama Nataru antara lain melarang acara kembang api dan petasan, pengaturan ibadah Natal, kunjungan wisata, pawai atau arak-arakan, dan penyesuaian pembukaan pusat perbelanjaan.