GridHype.ID - Belakangan ini, PPKM level 3 kembali ramai diperbincangkan masyarakat Tanah Air.
Pasalnya, tersiar kabar bahwa pemerintah akan menerapkan PPKM level 3 di penghujung tahun 2021 dan di awal tahun baru 2022.
Lantas benarkah kabar tersebut?
Mari kita simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Melansir dari Kompas.com, pemerintah diketahui memang mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Lalu PPKM Level 3 artinya apa?
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam keterangan resminya dikutip pada Kamis (18/11/2021).
PPKM Level 3 artinya
Sebelumnya, keputusan Level PPKM ini ditetapkan berdasarkan asesmen level situasi pandemi, yang merupakan indikator untuk mengetatkan dan melonggarkan upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.