Follow Us

Kabar Bahagia Bagi Tenaga Kontrak, Beli Rumah Kini Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Puspita Rahayu - Senin, 08 November 2021 | 08:30
KPR BPJS Ketenagakerjaan
Kompas

KPR BPJS Ketenagakerjaan

Adapun manfaat yang diperoleh melalui program MLT adalah sebagai berikut:

  • Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp 150 juta.
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar maksimal Rp 500 juta.
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta. Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal 50 juta.
  • Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.
Baca Juga: Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah di Tangan Kemnaker, Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Rp1 Juta

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest