Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Bahagia Bagi Tenaga Kontrak, Beli Rumah Kini Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Puspita Rahayu - Senin, 08 November 2021 | 08:30
KPR BPJS Ketenagakerjaan
Kompas

KPR BPJS Ketenagakerjaan

Adapun pembayaran uang muka juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT.

Jika peserta keluar dari pekerjaannya, akan diberi waktu selama 1 tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika peserta tidak memenuhinya, akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.

Adapun batasan upah, iuran, atau minimal JHT untuk mengikuti Program MLT tidak ditentukan.

Baca Juga: Angin Segar! BLT BPJS Ketenagakerjaan Khusus Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Segera Cair, Simak Jadwalnya

Syarat

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri ke program MLT, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Para tenaga kerja harus sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.

Selain itu juga harus memenuhi syarat dari perbankan.

Manfaat

Source :Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x