Adapun pembayaran uang muka juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT.
Jika peserta keluar dari pekerjaannya, akan diberi waktu selama 1 tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jika peserta tidak memenuhinya, akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.
Adapun batasan upah, iuran, atau minimal JHT untuk mengikuti Program MLT tidak ditentukan.
Syarat
Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri ke program MLT, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Para tenaga kerja harus sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.
Selain itu juga harus memenuhi syarat dari perbankan.
Manfaat