GridHype.id- Ada kabar baik bagi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Peserta BPJS ketenagakerjaan ini bisa mendapatkan kemudahan untuk membeli rumah.
Tidak hanya itu, peserta juga digunakan untuk melakukan renovasi rumah mereka.
Kemudahan tersebut diperoleh melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS ketenagakerjaan.
Dilansir dari kompas.com, hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 tahun 2021 tentang Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.
Manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).
Adapun permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa diajukan kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.
Program ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.
Prosedur
Prosedur yang harus dijalani untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah:
- Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.
- Selanjutnya, Kantor Cabang Bank Penyalur melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
- Jika lolos maka bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan dan mengirimkan formular persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur.
- Bank penyalur melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.