Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Nggak Ribet Lagi, Mulai Oktober Naik Kereta Api dan Pesawat Sudah Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 27 September 2021 | 15:00
Mulai Oktober 2021, masyarakat tidak perlu unduh aplikasi PeduliLindungi
Tribun

Mulai Oktober 2021, masyarakat tidak perlu unduh aplikasi PeduliLindungi

GridHype.id-Kabar gembira bagi kamu yang selama ini kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berpergian.

Sebab, mulai Oktober 2021 mendatang, Anda bisa berpergian dengan kereta api dan pesawat terbang tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya diketahui, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak mengakses ruang publik dan berpergian.

Hal ini guna untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mebilitas di masa pandemi.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitanmengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.

Dilansir dari Kompas.com, untuk menyelasikan permasalahan tersebutm Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.

Terhitung mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kataChief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api kini tidak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Susah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Nggak Perlu Panik Coba Lakukan 5 Hal ini Untuk Mengatasinya

Tanpa harus mengunduh aplikasiPeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Sebab, kata Setiaji, status tersebut bisa diketahui melalui nomor NIK saat membeli tiket.

Kemenkes menjanjikan kesiapan pemberlakuan peraturan tersebut di bandara melalui integrasi data dengan tiket pesawat.

Begitu pula dengan validasi hasil tes dan sertifikat vaksin pada tiket kereta api.

"Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” ucap Setiaji.

Self-check sebelum masuk lokasi

Sementara itu, masyarakat bisa memeriksanya secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi di tempat yang tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Caranya ialah dengan memasukkan NIK. Nantinya, masyarakat dapat membuktikan langsung mengenai kelayakan statusnya untuk masuk ke tempat tersebut melalui notifikasi yang muncul.

“Di PeduliLindungi itu sudah ada fitur untuk self check. Jadi sebelum berangkat orang-orang bisa menggunakan self-check terhadap dirinya sendiri,” ujar Setiaji.

Baca Juga: Jangan Langsung Panik Jika Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Muncul di PeduliLindungi, Coba Lakukan Cara Berikut Ini

Integrasi dengan Jaki, Gojek, dan platform digital lain

Kemenkes juga akan menjadikan fitur pada aplikasi PeduliLindungi bisa diakses di aplikasi lain.

Pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagaiplatformdigital seperti Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket, Dana, Cinema XXI, Link Aja.

Tak ketinggalan pula aplikasi layanan publik yang dibuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu Jaki.

Dengan begitu, masyarakat tidak harus menggunakan PeduliLindungi.

Namunbisa memanfaatkan fitur-fitur yang ada di PeduliLindungi melalui aplikasi di platform digital lain.

"Aplikasi yang paling banyak digunakan itu kan seperti ada Gojek, Grab, Tokopedia dan lain sebagainya. Itu bisa digunakan untuk bisa masuk ke berbagai macam fitur yang ada di PeduliLindungi,” kata dia.

Integrasi aplikasi PeduliLindungi akan terus ditingkatkan, mulai koneksi dengan hasil tes, hasil tracing kontak erat, sampai akses telemedicine agar bisa mendapatkan layanan obat gratis.

Selanjutnya aplikasi PeduliLindungi juga akan diintegrasikan dengan sistem karantina.

Berdasarkan data dari Kemenkes, jumlah pengguna aplikasi ini masih di bawah 1 juta orang pada awal Juli 2021.

Kini PeduliLindungi sudah diakses oleh kurang lebih 9 juta orang dengan 48 juta kali diunduh serta sekitar 55 juta pengguna bulanan.

Baca Juga: LAGI! PPKM Diperpanjang hingga 13 September, Aplikasi Pedulilindungi Dioptimalkan

(*)

Source : Kemenkes RI

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x