Follow Us

Nggak Ribet Lagi, Mulai Oktober Naik Kereta Api dan Pesawat Sudah Bisa Tanpa Aplikasi PeduliLindungi

Ngesti Sekar Dewi - Senin, 27 September 2021 | 15:00
Mulai Oktober 2021, masyarakat tidak perlu unduh aplikasi PeduliLindungi
Tribun

Mulai Oktober 2021, masyarakat tidak perlu unduh aplikasi PeduliLindungi

GridHype.id- Kabar gembira bagi kamu yang selama ini kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk berpergian.

Sebab, mulai Oktober 2021 mendatang, Anda bisa berpergian dengan kereta api dan pesawat terbang tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya diketahui, pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak mengakses ruang publik dan berpergian.

Hal ini guna untuk mencegah penyebaran virus dan melacak mebilitas di masa pandemi.

Sayangnya, tak sedikit warga yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi lantaran memori di perangkatnya terlanjur penuh.

Bahkan, masih ada orang yang belum memiliki ponsel cerdas sekalipun.

Dilansir dari Kompas.com, untuk menyelasikan permasalahan tersebutm Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbarui mekanisme terkait peraturan tersebut.

Terhitung mulai Oktober mendatang, Kemenkes memberikan sejumlah opsi untuk menunjukkan status vaksinasi.

“Ini akan launching di bulan Oktober ini. Ada proses dimana kami memerlukan beberapa model untuk bisa diakses oleh setiap orang," kata Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji dalam diskusi secara virtual, Jumat (24/9/2021).

Masyarakat yang tidak punya ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta api kini tidak perlu khawatir lagi.

Baca Juga: Susah Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi, Nggak Perlu Panik Coba Lakukan 5 Hal ini Untuk Mengatasinya

Tanpa harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi, status hasil tes swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksin mereka tetap bisa teridentifikasi.

Source : Kemenkes RI

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest