GridHype.id- Kebijakan PPKM masih berlanjut dan diperpanjang hingga 16 Agustus nanti.
Hal ini tidak lain dilakukan untuk menekan penularan virus corona akibat mobilitas masyarakat.
Jika sebelumnya pusat perbelanjaan tak diperbolehkan beroprasi, kali ini mal tetap bisa dikunjungi meski pada masa PPKM.
Bukan tanpa syarat, pengunjung yang akan masuk mal saat PPKM harus menunjukan sertifikat vaksinasi.
Sertifikat ini menjadi bukti bahwa pengunjung telah mendapatkan vaksinasi covid-19.
Pengunjung dapat menunjukan sertifikat vaksinasi tersebut menggunakan aplikasi Pedulilindungi.
Fitur scan QR Code akan menjadi salah satu upaya sebelum pengunjung memasuki mal.
Dilansir dari Kompas.com (11/8/2021), berikut cara scan QR Code menggunakan aplikasi Pedulilindungi:
- Buka aplikasi Pedulilindungi dan melakukan login
- Klik menu Scan QR Code
- Kemudian scan QR Code yang ada di lokasi pintu masuk dan tunjukkan hasil QR Code ke petugas
- Hasil scan tersebut menjadi penentu apakah Anda diperbolehkan masuk atau tidak.
- Warna hijau berarti menunjukkan Anda boleh masuk
- Jika yang muncul adalah warna kuning, petuga akan melakukan verifikasi ulang
- Jika yang muncul adalah warna merah, Anda dipastikan tidak diizinkan untuk masuk.
Cara Membuat Akun