Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jangan Panik! Sudah Vaksinasi tapi Belum Dapat Sertifikat, Coba Lakukan Langkah Ini

Dwi Purworahayu - Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:30
Ilustrasi akan disuntik vaksin Covid-19
E+

Ilustrasi akan disuntik vaksin Covid-19

GridHype.ID - Sertifikat vaksin covid-19 kini menjadi salah satu dokumen penting masyarakat di beberapa daerah.

Pasalnya, masyarakat di beberapa daerah di Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 agar bisaberaktivitas di luar rumah.

Seperti yang diketahui, sertifikat vaksin covid-19 ini merupakan bukti seseorang telah menjalani vaksinasi.

Melansir Kontan.co.id, sertifikat vaksin diberikan baik bagi peserta yang sudah mendapatkan suntikan dosis pertama maupun suntikan lengkap.

Setelah menjalani proses vaksinasi, tak lama akan mendapatkan pesan SMS dari nomor 1199 terkait link yang diarahkan ke website Peduli Lindungi yaitu pedulilindungi.id.

Vaksinasi pertama

Setelah mendapatkan vaksin dosis pertama, akan dikirimkan dua pesan SMS dari 1199 yang berisi jadwal vaksin kedua dan link sertifikat vaksinasi pertama.

Pada SMS tersebut, tertera nama peserta vaksin, NIK, dan informasi pelaksanaan vaksin kedua.

Baca Juga: Jangan Sampai Bawa Malapetaka, Lakukan 3 Hal ini Saat Terima Vaksin Covid-19 Jika Tak Mau Dirugikan

Vaksinasi kedua

Jika telah menyelesaikan dua dosis vaksin, peserta hanya akan mendapatkan sebuah pesan SMS yang berisi link sertifikat vaksinasinya.

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x