GridHype.ID - Seperti yang diketahui, pemerintah Indonesia kini mulai mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang akan beraktivitas di tempat umum.
Aturan ini dikeluarkan pemerintah untuk beradaptasi dengan pandemi.
Mengingat pandemi Covid-19 masih melanda di Tanah Air sampai detik ini.
Sertifikat vaksin Covid-19 ini pun menjadi syarat masuk ketika kita pergi ke pusat perbelanjaan atau mal hingga naik transportasi umum.
Dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, kamu akan dapat beraktivas di tempat umum tanpa dihambat oleh para petugas.
Namun yang menjadi masalah yakni sertifkat vaksin Covid-19 seringkali tidak muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini tentu menghambat aktivitas kita.
Padahal kita sudah menerima vaksinasi Covid-19.
Melansir dari GridStar.ID, faktor sertifikat vaksin Covid-19 tidak muncul satu di antaranya adalah salah memasukkan data.
Oleh karena itu, tak perlu khawatir.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Para Penumpang KRL, STRP Kini BIsa Diganti dengan Sertifikat Vaksin Covid-19