Bantuan subsidi upah ini bakal terus cair di bulan September, setelah pada bulan Agustus telah dicairkan untuk gelombang I dan gelombang II.
Ada beberapa kriteria yang sudah ditentukan pemerintah agar pekerja layak mendapat BSU.
Salah satu kriterianya adalah memiliki nomor rekening aktif yang tercantum dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, pekerja yang mendapat BSU adalah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Naker hingga Juni 2021.
2. Diskon listrik
Diskon listrik juga kembali cair pada bulan September 2021 mengingat insentif ini diperpanjang sampai bulan Desember 2021.
Semula, diskon listrik ini bakal berakhir pada bulan September 2021.
Stimulus yang diberikan sampai akhir tahun ini meliputi diskon tarif listrik, dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen.
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp 1,91 triliun untuk bantuan diskon listrik tersebut.
Dengan demikian, anggaran diskon listrik naik dari Rp 7,58 triliun menjadi Rp 9,49 triliun.
"Untuk pelanggan yang 450 VA dan 900 VA, kita akan perpanjang hingga Desember 2021, dengan diskon 50 persen (450 VA) dan 25 persen (900 VA)," ujar Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ada Fitur Terbaru, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Kemensos Lewat 'Aplikasi Cek Bansos'