Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.
Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
BSU juga diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
Lantas kapan BSU Rp 1 juta dari Kemnaker ini bisa cair ke pekerja/buruh?
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi menjelaskan, saat ini proses administrasi keuangan telah rampung.
Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah (BSU) akan segera disalurkan dalam waktu dekat.
Ia mengatakan bahwa proses administrasi keuangan yang dilakukan Kemnaker dengan kementerian keuangan (Kemenkeu) sudah selesai dengan keluarnya revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
“Alhamdulillah proses administrasi keuangan sudah selesai, dengan keluarnya revisi DIPA,” kata Anwar Sanusi, saat dihubungi lewat pesan singkat pada Minggu (8/8/2021).
Pihaknya kini tengah merampungkan pengecekan data 1 juta calon penerima BSU yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan pada akhir Juli lalu.
Untuk diketahui, data 1 juta tersebut adalah tahap pertama dari total 8,7 penerima yang akan menerima BSU.
Harapannya pada minggu depan, Kemnaker dapat segera menyalurkan bantuan pemerintah tersebut.