GridHype.ID - Tak hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pemerintah juga mengucurkan dana bantuan untuk para pekerja melalui program BLT Subsidi Gaji.
Diketahui, BLT Subsidi Gaji ini akan disalurkan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Melansir Kompas.com, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, tahun ini BLT Subsidi Gaji menyasar 8,7 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Anggoro mengatakan, besaran BLT Subsidi Gaji tahun 2021 adalah sebesar Rp 500 ribu untuk dua bulan, yang nantinya akan dicairkan sekaligus atau total Rp 1 juta.
Sementara mengutip Tribunnews.com, pemerintah akan mencairkan BLT Subsidi Gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada awal bulan Agustus 2021.
Pencairan BSU tersebut disampaikan oleh Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar.
Pencairan BSU ini disalurkan ke rekening masing-masing penerima melalui Bank HIMBARA.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan ada sedikit perubahan terkait pekerja penerima bantuan.
Informasi ini disampaikan Menaker saat menerima 1 juta data tahap pertama calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat (30/7/2021) di kantor Kemenaker.