Follow Us

PPKM Darurat Diperpanjang Hingga 25 Juli, Presiden Jokowi Tegaskan akan Lakukan Pembukaan Bertahap Jika Kasus Covid-19 Turun

Nabila Nurul Chasanati - Rabu, 21 Juli 2021 | 14:00
Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang.
YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN

Presiden Jokowi umumkan PPKM Darurat diperpanjang.

"Sekarang kan tanggal 20 Juli, nanti kalau berjalan baik, artinya kita masih menjalankan protokol kesehatan dan keterisian RS baik, tanggal 25 Juli akan kita laporkan kepada presiden," ujarnya.

Luhut Binsar Pandjaitan memprediksi, kebijakan PPKM darurat akan berdampak pada penurunan status suatu daerah, dari level risiko penularan tinggi ke risiko penularan sedang hingga rendah.

Sementara itu, Presiden Jokowi sendiri mengaskan akan membuka secara bertahap PPKM Darurat jika tren kasus Covid-19 menurun.

Melansir dari GridStar.ID dari Kompas.com, pernyataan ini diungkapkan langsung oleh Presiden Jokowi.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi.

Baca Juga: Langsung Ditransfer ke Rekening Penerima BLT UMKM Cair Bulan Juli ini, Simak Cara Daftar dan Cairkan Bantuan ini

Dalam konferensi pers pada Kamis (20/07), Presiden mengungkapkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00.

“Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan usaha sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00," ujar Presiden.

"Tentu saja pembukaan ini harus diikuti dengan penetapan protokol kesehatan yang ketat. Maksimum waktu makan setiap pengunjung adalah tiga puluh menit saja,” lanjutnya.

Selain tempat makan, Jokowi menjelaskan pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya yang sejenis juga diizinkan buka hingga pukul 21.00.

“Pembukaan ini harus diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pengaturannya akan dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Selanjutnya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan pemerintah untuk dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

Source : Kompas.com, GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest