GridHype.ID - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha.
Terlebih pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini di tengah situasi pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan.
Agar mengoptimalkan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pergerakan aktivitas masyarakat di luar.
Sebagaimana yang diketahui, melansir dari Kompas.com, Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pembatasan Sosial, Raffi Ahmad Putar Otak Bangun Studio Virtual Sendiri
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Salat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.