Follow Us

Jelang Hari Raya Idul Adha di Tengah Kebijakan PPKM Darurat, Simak Aturan Salat Ied dan Pemotongan Hewan Kurban

Nabila Nurul Chasanati - Kamis, 15 Juli 2021 | 10:00
Ilustasi hewan kurban.
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Ilustasi hewan kurban.

Sementara itu, untuk aturan pemotongan hewan kurban juga dilakukan menyesuaikan kebijakan yang ada.

Melansir dari Tribunwow.com, Terkait penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk menghindari kerumunan telah diatur akan dilaksanakan selama tiga hari.

Tanggal pelaksanaan pemotongan hewan qurban yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.

Selain itu dianjurkan juga pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Berikut Sederet Aturannya

Namun mengingat keterbatasan RPH-R yang ada pemerintah memperbolehkan melakukan penyembelihan di luar RPH-R sesuai dengan tata cara yang diatur dalam SE tersebut.

Berikut Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Aturan SE Menteri Agama:

1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)

Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Baca Juga: Lepas Julukan Sultan Andara Saat Berada di Rumah, Raffi Ahmad Rela Lakukan Hal ini Bareng Rafathar, Netizen: Bapak-bapak Komplek Sesungguhnya

Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.

Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Source : Kompas.com, Tribunwow.com

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Baca Lainnya

Latest