Sementara itu, untuk aturan pemotongan hewan kurban juga dilakukan menyesuaikan kebijakan yang ada.
Melansir dari Tribunwow.com, Terkait penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk menghindari kerumunan telah diatur akan dilaksanakan selama tiga hari.
Tanggal pelaksanaan pemotongan hewan qurban yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Selain itu dianjurkan juga pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun mengingat keterbatasan RPH-R yang ada pemerintah memperbolehkan melakukan penyembelihan di luar RPH-R sesuai dengan tata cara yang diatur dalam SE tersebut.
Berikut Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Aturan SE Menteri Agama:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.