GridHype.ID - Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat mulai 3 hingga 20 Juli untuk mengurangi lonjakan angka kasus Covid-19.
Sebagaimana yang diketahui, angka lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia beberapa waktu belakangan meningkat.
Kebijakan untuk membatas ruang gerak masyarakat ini dilakukan demi menurunkan lonjakan kasus Covid-19 tersebut.
Dilansir dari Tribunnews.com, jumlah kasus positif virus corona tercatat ada 35.094 penambahan dari sebelumnya 2.455.912 kasus.
Data tersebut dirilis dalam website resmi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia, covid19.go.id, Sabtu sore.
Tak hanya membatasi ruang gerak aktivitas masyarakat, pemerintah juga menyalurkan bantuan sosial pada mereka yang terdampak.
Terlebih jelas intruksi Presiden Jokowi untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial di tengah PPKM Darurat ini.
Melansir dari Kompas.com, instruksi tersebut disampaikan Jokowi ke jajarannya dalam sidang kabinet paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (5/7/2021).
"Tadi instruksi Bapak Presiden agar untuk dilakukan akselerasi pembayarannya minggu ini, terutama untuk PKH, dimajukan triwulan ke-3 ini bisa dibayarkan di bulan Juli, sehingga bisa membantu masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers daring usai rapat.