Piter pun berharap PPKM darurat yang diterapkan pemerintah dapat efektif menekan laju penularan Covid-19 sehingga kebijakan itu dapat segera dicabut dan aktivitas sosial dan ekonomi kembali bergulir.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial tunai.
Hal ini merupakan program pengaman sosial dari Kementerian Sosial bagi masyarakat terdampak pandemi.
Rencananya, bantuan sosial tunai yang disalurkan akan dirapel di dua bulan sebelumnya sehingga mendapatkan Rp 600 ribu.
(*)