Masih Banyak yang Belum Tahu, PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Berikut Sederet Aturannya

Selasa, 13 Juli 2021 | 08:15
pixabay.com

Ilustrasi lockdown.

GridHype.ID -Di awal bulan Juli 2021 ini, pemerintah telah meresmikan kebijakan baru yakni terkait PPKM Darurat.

PPKM Darurat ini diharapkan bisa menekan angka kasus Covid-19 yang terus melonjak di beberapa wilayah di Indonesia.

Namun sayang, meski sudah berjalan selama 10 hari,masih banyak masyarakat yang belumtahu mengenai PPKM Darurat.

Nah, artikel kali ini akan dijelaskan secara lengkap mengenai PPKM Darurat.

Baca Juga: Rejeki Nomplok Selama PPKM Darurat, 60 Ribu Keluarga di Bandung Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu, Simak Kriteria Penerimanya

Melansir dari Tribunnews.com, PPKM artinya adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

PPKM Darurat dilaksanakan di beberapa wilayah mulai tanggal 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Peraturan PPKM Darurat ini diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Lepas Julukan Sultan Andara Saat Berada di Rumah, Raffi Ahmad Rela Lakukan Hal ini Bareng Rafathar, Netizen: Bapak-bapak Komplek Sesungguhnya

Kemudian direvisi dengan Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Menteri dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip dari setkab.go.id, pemberlakukan aturan PPKM darurat ini dilaksanakan di wilayah Jawa dan Bali sesuai kriteria level pandemi berdasarkan asesmen.

Sementara mulai 12 Juli 2021, PPKM Darurat diberlakukan di 15 Kabupaten atau Kota di Luar Jawa dan Bali

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Untuk Ibu Hamil Hingga Lansia, Begini Panduan Cek Penerima Bansos PKH Selama PPKM Darurat

Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor, diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

b. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

d. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Muncul Hoak Link Pengecekan Bantuan PPKM, Simak Cara Cek Penerima Bansos Tunai ini di Laman Resmi Kemensos ini

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Bantuan Untuk Ibu Hamil Hingga Lansia, Begini Panduan Cek Penerima Bansos PKH Selama PPKM Darurat

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional/online, dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Baca Juga: Bosan di Rumah Selama PPKM, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Adu Masak untuk Putranya, Rafathar Malah Protes Karena Hal ini

12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan PCR (H-2) untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Tetap memakai masker secara benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap dilakukan.

Baca Juga: Terapkan WFH dan Naikkan Gaji Hingga 20 Persen, Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dibuat Bingung Gara-gara Nggak Kerja

Selain itu, pemerintah juga memberikan instruksi mengenai ketentuan penguatan 3T (testing, tracing, treatment) di setiap daerah.

Pemerintah juga menyampaikan intruksi mengenai adanya percepatan vaksinasi di setiap daerah.

Mendagri menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

Mendagri juga menyampaikan instruksi kepada para kepala daerah untuk mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Terapkan WFH dan Naikkan Gaji Hingga 20 Persen, Karyawan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dibuat Bingung Gara-gara Nggak Kerja

Pemerintah menyatakan bahwa, bagi yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut akan dikenai sanksi.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan tersebut.

Akan diadakan penindakan bagi seluruh pelanggar PPKM darurat di setiap wilayah sesuai perundang-undangan yang ada.

PPKM darurat dilaksanakan untuk mengadakan pengendalian dan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PPKM Artinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Berikut Daftar Aturan PPKM Darurat 2021"

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya