GridHype.ID- Baru-baru ini, masyarakat tengah dihebohkan dengan sebuah kabar yang menyebut jikaPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakatatau PPKM Darurat resmi diperpanjang.
Kabar PPKM Daruratbakaldiperpanjang itu pertama kali beredar di media sosial.
Sontak kabar tersebut, mengejutkan seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air.
Pasalnya, pemerintah mengumumkan bahwaPPKM Darurat akan dilakukan dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 saja.
Namun, dalam informasi yang viral di media sosial itu, PPKM disebutkan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Bahkan berita yang viral itu menyebutkan Polda Jatim sebagai sumber informasi.
Lalu, benarkah PPKM Darurat resmi diperpanjang? Atau kabar tersebut hanyalah hoaks belaka?
Berikut penjelasan dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengenai pemberitaan yang viral tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Gatot lantas menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
"Jika ada berita yang menyebut PPKM diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, saya tegaskan itu hoaks," kata Gatot saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/7/2021).
Menurut Gatot, penetapan 2 Agustus 2021 adalah batas waktu terakhir Operasi Kontinjensi Aman Nusa II Semeru.
"Kalau PPKM Darurat dihentikan pada 20 Juli 2021. Ops Aman Nusa II Semeru tetap digelar, karena memang berakhir pada 2 Agustus 2021,"sambungnya.
Terkait perpanjangan PPKM Darurat, menurut Gatot, hal itu adalah kewenangan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Sementara operasi pengamanan ditentukan oleh internal Polri.
"Jadi beda antara PPKM Darurat dengan Operasi Aman Nusa II Semeru," ucapGatot.
Operasi Aman Nusa II Semeru yang diperintahkan Kapolda Jatim kepada para kapolres digelar selama 31 hari, yakni sejak 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Operasi Aman Nusa II digelar untuk membantu dalam masa PPKM Darurat.
Ada tujuh satuan tugas (satgas) yang dibentuk dalam operasi ini, yakni:
- Satgas deteksi,
- Satgas binmas,
- Satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi,
- Satgas bayankes,
- Satgas pengamanan pengawalan vaksin,
- Satgas penegakan hukum, dan
- Satgas hubungan masyarakat.
(*)