GridHype.ID - Sebentar lagi umat muslim di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha.
Terlebih pelaksanaan hari raya Idul Adha tahun ini di tengah situasi pandemi Covid-19 yang semakin memprihatinkan.
Agar mengoptimalkan kebijakan PPKM Darurat, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi pergerakan aktivitas masyarakat di luar.
Sebagaimana yang diketahui, melansir dari Kompas.com, Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.
Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah.
Untuk itu, telah dikeluarkan edaran terkait panduan shalat Idul Adha dan kurban selama berlakunya kebijakan PPKM Darurat.
Baca Juga: Pemerintah Perketat Pembatasan Sosial, Raffi Ahmad Putar Otak Bangun Studio Virtual Sendiri
Menurut SE Nomor 17 Tahun 2021, ditegaskan bahwa kegiatan malam takbiran di masjid/mushalla maupun takbir keliling ditiadakan di seluruh kabupaten/kota yang diterapkan PPKM Darurat.
Begitu juga dengan Salat Idul Adha di daerah yang diterapkan PPKM Darurat, ditiadakan.
Semua kegiatan peribadatan selama pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat, dilakukan di rumah masing-masing.
Sementara itu, untuk aturan pemotongan hewan kurban juga dilakukan menyesuaikan kebijakan yang ada.
Melansir dari Tribunwow.com, Terkait penyelenggaraan pemotongan hewan kurban untuk menghindari kerumunan telah diatur akan dilaksanakan selama tiga hari.
Tanggal pelaksanaan pemotongan hewan qurban yakni pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau pada tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021.
Selain itu dianjurkan juga pemotongan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R).
Namun mengingat keterbatasan RPH-R yang ada pemerintah memperbolehkan melakukan penyembelihan di luar RPH-R sesuai dengan tata cara yang diatur dalam SE tersebut.
Berikut Ketentuan Pemotongan Hewan Qurban Sesuai Aturan SE Menteri Agama:
1. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing)
Melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.
Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban.
Menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas kepada ke tempat tinggal warga yang berhak;
Petugas yang mendistribusikan daging kurban wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.
2. Penerapan protokol kesehatan dan kebersihan petugas dan pihak yang berkurban
Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas dan pihak yang berkurban di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).
Petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.
Setiap petugas yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.
Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah.
Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
3. Penerapan Kebersihan Alat
Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan
Menerapkan sistem satu orang satu alat.
Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
(*)