GridHype.ID- Tak hanya bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang disalurkan, pemerintah juga masih mengucurkan dana untuk program BLT UMKM.
Diketahui, penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ini akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Sementara melansir Tribunnews.com, penyaluran dana BLT UMKM Rp 1,2 juta ini nantinya akan dilakukan pada Juli hingga September 2021.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).
Ia menyampaikan, pemerintah juga akan menambah target sebanyak 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Hal ini karena dana BLT UMKM baru dibagikan kepada 9,8 juta penerima.
Sedangkan, pemerintah berencana akan menyalurkan bantuan tersebut kepada12,8 juta penerima sepanjang 2021.
Sementara untuk pencairannya, pelaku UMKM dapat mengecek daftar penerima BLT UMKM secara online.
Mengutip Kompas.tv, dana bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu bank BRI dan BNI.
Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan UMKM.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
1. BRI
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Lalu masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. BNI
- Buka laman http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian pilih "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Mencairkan BLT UMKM
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
1. E-KTP;
2. Fotokopi NIB atau SKU;
3. Kartu Keluarga (KK).
Lalu, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagaibukti penerima BLT UMKM.
Setelah itu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
(*)