Masuk dalam kategori keluarga miskin (KM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.
Dalam keluarga tersebut harus memiliki komponen anggota yang masuk dalam penerima bantuan, yakni ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Apabila belum memiliki KPS, bisa terlebih dulu mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Apabila memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Cara cek penerima bansos
Melansir Tribunnews.com, masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH dengan cara berikut ini.
1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id