GridHype.ID - Pemerintah hingga kini masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat melalui berbagai program termasuk BLT ibu hamil.
Ya, melansir kompas.com, ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
Nantinya, ibu hamil yang terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 3 juta per satu tahun.
Diketahui, bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran, yakni bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
BLT ibu hamil maupun bantuan PKH lain akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Tak hanya itu, penerima PKH juga berhak atas fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik).
Fasilitas-fasilitas tersebut meliputi pelayanan sosial dasar kesehatan dan pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainya.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan tersebut?
Syarat dapat BLT Ibu Hamil
Laman Indonesia.go.id menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH laian ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.