Sebagai informasi, masyarakat penerima bansos tunai harus memiliki kriteria antara lain, sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan nomor telepon aktif yang bisa dihubungi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 6,1 triliun untuk memperpanjang program bansos tunai PPKM darurat.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 10 juta masyarakat yang tidak mampu dan keluarga miskin yang belum menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu sembako.
(*)