GridHype.ID- Pemerintah masih terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak covid-19.
Bahkan, melansir Kontan.co.id, dengan adanya pemberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah berencana untuk mempercepat penyaluran bansos tersebut.
Pemerintah juga berharap bansos dapat membantu masyarakat lapisan terbawah.
Sementara mengutip Tribunnews.com, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menyampaikan sejumlah bantuan yang akan diberikan pemerintah dalam menyikapi PPKM Darurat.
1. Stimulus Listrik
Stimulus listrik akan diperpanjang dengan memberikan diskon 50 persen untuk 450 VA dan 900 VA dengan 25 persen sampai dengan kuartal ketiga.
Sebelumnya, diskon listrik diberikan hingga Juni 2021.
"Jadi durasinya diperpanjang 3 bulan sampai dengan September untuk 32,6 juta pelanggan 450 VA dan 900 VA," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021), dikutip dari laman kemenkeu.go.id.
"Jadi untuk total diskon listrik membantu masyarakat terutama kelompok menengah bawah ini adalah sebesar 7,58 triliun," jelasnya.
Pemerintah juga akan memberikan bantuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen listrik terutama bagi pelanggan bisnis, industri dan sosial dengan sasaran 1,14 juta pelanggan, yang juga diperpanjang hingga bulan September.
Dalam hal ini diskonnya diturunkan menjadi 50 persen ditanggung oleh pemerintah.
"Untuk perpanjangan ini maka akan dibutuhkan tambahan Rp420 miliar yang untuk semester 1 kita sudah meng-cover Rp1,27 triliun."
"Sekarang untuk perpanjangan hingga kuartal ketiga total anggaran bantuan adalah sebesar Rp1,69 triliun,” terang Menkeu.
2. BLT Dana Desa
Pemerintah akan mempercepat penyaluran BLT Dana Desa.
Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin di desa sebesar Rp 300 ribu setiap bulan.
"BLT Dana Desa akan sangat penting untuk PPKM Darurat terutama zona merah," kata Sri Mulyani, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat.
Penyaluran BLT Dana Desa dapat dirapel secara triwulanan.
Kebijakan baru akan ditetapkan pada awal Juli 2021, bersamaan dengan pelaksanaan PPKM Darurat.
Baca Juga:Siap-siap Cek Rekeningmu, Pemerintah Bagikan Bansos Tunai Rp600 Ribu Selama PPKM Darurat Jawa-Bali
3. BLT UMKM Rp 1,2 juta
Pelaku usaha mikro yang menerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM akan menerima bantuan Rp 1,2 juta.
Sri Mulyani berujar, pemerintah menambah target 3 juta penerima baru pada kuartal ketiga.
Adapun target BLT UMKM disalurkan yakni pada Juli hingga September 2021.
4. Kartu Prakerja
Dalam konferensi pers virtual, Menkeu menyebut penerima Kartu Prakerja akan menerima manfaat pelatihan Rp 1 juta.
Kemudian, manfaat insentif Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu untuk empat bulan).
Penerima Kartu Prakerja juga akan menerima manfaat insentif survei Rp 150 ribu (tiga kali survei).
Sehingga, total manfaat yang diterima penerima yakni Rp 3,55 juta.
Baca Juga:PPKM Mikro Darurat Diperketat, Pemerintah Bakal Percepat Penyaluran Bansos Untuk Masyarakat
5. Bansos Tunai Rp 300 ribu
Sri Mulyani juga menyampaikan, penyaluran Bantuan Sosial Tunai Rp300 ribu diperpanjang.
Bansos Tunai Rp 300 ribu diberikan bagi yang masyarakat tidak mampu yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako.
Penyaluran Bansos Tunai Rp 300 ribu akan diberikan pada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Untuk perpanjangan dua bulan ini, kita harapkan akan dibayarkan pada bulan Juli dan Agustus, targetnya 10 juta KPM di 34 provinsi," kata Sri Mulyani.
6. Bansos PKH dan BPNT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan penyaluran bansos dipercepat.
Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) diberikan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Lalu, Program Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan pada 18,8 juta KPM.
Ia menyampaikan, penyaluran bansos paling lambat pada minggu kedua Juli 2021.
"Mudah-mudahan paling lambat pada minggu kedua bulan Juli bansos akan bisa disalurkan ke seluruh pelosok Tanah Air kepada keluarga penerima manfaat yang membutuhkan," ujarnya, Kamis (1/7/2021), dikutip dari laman kemenkopmk.go.id.
(*)