PPKM Darurat Berlaku Hingga 20 Juli 2021, Pemerintah Kembali Atur Penyaluran Bansos Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Sabtu, 03 Juli 2021 | 21:15
Kompas.com

Ilustrasi Uang Bansos Covid-19

GridHype.ID- PPKM Darurat diberlakukan pada 3-20 Juli 2021, pemerintah pun kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat terdampak covid-19.

Ya, melansir Kompas.com,Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyinggung soal bantuan sosial (bansos) sebagai kebijakan pemerintah selain penetapan PPKM darurat.

"Untuk (alokasi anggaran) bansos, tadi Menteri Keuangan dan Menteri Sosial sudah mengaturnya. Jadi tidak ada masalah,"ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Kamis (1/7/2021).

Baca Juga:PPKM Darurat Diberlakukan 3 Sampai 20 Juli 2021, Pemerintah akan Salurkan BLT Dana Desa Rp 300 Ribu ke 8 Juta Keluarga

Selain itu, dia juga menyebut soal tarif listrik yang akan diatur kembali.

"Termasuk tarif listrik, tadi saya juga sudah bertelepon dengan Menteri Energi itu juga akan diatur. Jadi tidak masalah,"tambah Luhut.

Namun, Luhut tidak memberi penjelasan lebih lanjut apakah yang dimaksud adalah kebijakandiskon listrik atau kebijakan lain.

Sebagaimana diketahui, pada awal pandemi Covid-19 terjadi pada 2020, pemerintah memberikandiskonlistrik untuk masyarakat.

Dia menuturkan, kebijakan menggulirkan bansos kembali itu bertujuan meringankan beban masyarakat.

Senada dengan hal tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan kembali menyalurkan bansos tunai (BST) selama dua bulan sekaligus untuk periode Mei dan Juni 2021.

Baca Juga:Jangan Khawatir dengan PPKM Darurat, Pemerintah Pastikan Masyarakat Bakal Dapat Bantuan, Mulai dari Bansos Tunai Hingga Subsidi Listrik

Mengutip Kompas.TV, Kemensos menargetkan jumlah penerima bansos tunai mencapai 10 juta dengan anggaran Rp2,3 triliun.

Namun warga akan menerima selama dua bulan periode Mei dan Juni sekaligus.

"Kemarin kan berhenti di April, nanti dapat bantuan untuk Mei dan Juni.

Jadi langsung dua bulan," ujar Risma di Kemensos, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut Risma menjelaskan para penerima BST tersebut didapat dari data terpadu kesejahteraan sosial.

Namun data penerima bansos tunai juga dapat diajukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:PPKM Darurat Jawa - Bali Diterapkan 3 - 20 Juli 2021, Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Akan Salurkan Bansos ke Masyarakat

Risma berharap masyarakat penerima BST dapat mempergunakan bantuan untuk keperluan kebutuhan sehari-hari.

"Pencairan rencananya dilakukan mulai pekan depan. Makanya hari ini kami lembur," ujar Risma.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com, Kompas.tv