PPKM Darurat Jawa - Bali Diterapkan 3 - 20 Juli 2021, Luhut Binsar Pandjaitan Pastikan Akan Salurkan Bansos ke Masyarakat

Jumat, 02 Juli 2021 | 11:00
dok. Tribunnews

Luhut Binsar Pandjaitan sebut Indonesia hemat Rp17 miliar dollar AS

GridHype.ID - Angka lojakan kasus Covid-19 di Indonesia naik tajam.

Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Pemberlakuan PPKM Darurat akan diberlakukan pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Sudah Cek Nama sebagai Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Simak Panduan Pencairannya dan Jangan Lupa Siapkan KTP

Kebijakan ini diterapkan dengan tujuan menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, salah satu yang diatur dalam kebijakan tersebut yakni pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tutup selama PPKM Darurat.

"Ini ditutup sementara, jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli nanti," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Sudah Cek Penerima BLT UMKM Tahap 2 Rp 1,2 Juta, Gampang, Kamu Tinggal Akses Laman Resmi dari BNI atau BRI Berikut ini

Sementara terkait kegiatan makan di tempat umum, seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di mal tak bisa melayani makan di tempat (dine in).

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa semua usaha terkait makanan dan minuman hanya diizinkan beroperasi untuk menerima layanan pesan antar atau delivery/take away.

Namun untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Baca Juga: 28 Juni Penutupan Pendaftaran BLT UMKM, Sudah Cek Namamu di Laman Resmi BRI atau BNI, Bantuan Rp 1,2 juta Meluncur ke Rekeningmu

Hanya saja, jam operasionalnya terbatas menjadi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Diwartakan Kompas sebelumnya pada Kamis (1/7/2021), terkait pemberlakuan PPKM Darurat ini pemerintah tetap akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada masyarakat.

Ia mengatakan, keputusan ini sudah dikoordinasikan dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Baca Juga: Jangan Lupa SIapkan KTP untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

"Kami telah sepakat bansos akan digulirkan lagi. Jadi tadi dengan Mensos, Menkeu, Gubernur BI, dan juga beberapa teman-teman lainnya, kami telah bertemu dan kami telah sepakat untuk ini semua kita bantu," ujar Luhut dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Selain pemberian bansos, dia juga memastikan telah berkoordinasi dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas terkait bantuan berupa subsidi listrik bagi masyarakat.

"Termasuk juga listrik, saya tadi sudah bertelepon dengan Menteri ESDM, itu juga akan diatur, jadi saya kira ini tidak ada masalah," imbuh Luhut Binsar Pandjaitan.

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com