5. Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha; Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun;
6. Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir;
7. Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
BIP JPU
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP;
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB;
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS;
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan;