GridHype.ID - Demi memutus rantai penyebaran virus corona (covid-19), pemerintah menerapkan kebijakan terkait larangan mudik lebaran 2021.
Melansir tribunnews.com,Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran larangan Mudik Lebaran yang berlaku 6-17 Mei 2021.
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 6–17 Mei 2021 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir di lapangan,” ujarnya dalam SE, dikutip dari laman Setkab.go.id
Namun, diketahui sektor pariwisata tetap dibuka selama periode larangan mudik tersebut.
Mengutip kompas.com, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno pun meluruskan pandangan publik yang menilai inkonsistensi pemerintah dalam menerapkan kebijakan.
“Pariwisata bukan menjadi masalah. Kita adalah bagian dari solusi. Jika patuh terhadap protokol kesehatan, maka kita akan bisa mengendalikan pandemi, dan sama-sama bangkit dan pulih,” kata Sandiaga dalam Weekly Press Briefing, Senin (19/4/2021).
Sandiaga mengatakan, aturan larangan mudik semestinya dapat dipatuhi, diterapkan, dan dihormati karena aturan tersebut untuk menekan angka penyebaran Covid-19.