GridHype.ID- Hingga kini pemerintah melalui Kemensos masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa Bansos Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melansir kompas.com, Kemensos juga terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial termasuk bantuan PKH.
Terlebih, setelah adanya banyak aduan mengenai penerima PKH yang bukan berasal dari kriteria yang sebenarnya, melainkan dari keluarga kepala desa (Kades) dan lurah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/6/2021).
Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?
Mengutip Tribunnews.com dari laman Kemensos, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
- Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
Adapun jumlah dana yang dibagikan melalui PKH disesuaikan dengan keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Indeks dan faktor penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2021 (Rp)/Tahun:
- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3.000.000
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900.000
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000
- Kategori Lanjut Usia: Rp 2.400.000
Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.
KPM PKH harus terdaftar dan hadir pada fasilitas kesehatan dan pendidikan terdekat.
Kewajiban KPM PKH di bidang kesehatan meliputi pemeriksaan kandungan bagi ibu hamil, pemberian asupan gizi, dan imunisasi serta timbang badan anak balita dan anak prasekolah.
Sedangkan kewajiban di bidang pendidikan adalah mendaftarkan dan memastikan kehadiran anggota keluarga PKH ke satuan pendidikan sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah.
Sementara untukmengecek daftar penerima bantuanPKH, masyarakat bisa mengakseslaman cekbansos.kemensos.go.id.
Diketahui, bantuan PKH ini disalurkan setiap 3 bulan sekali dalam 4 tahap, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.
Kemensos juga menargetkan 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp 28,71 triliun dapat terdaftar sebagai penerima bantuan PKH.
Sementara bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.
(*)