GridHype.ID- Hingga kini pemerintah melalui Kemensos masih terus menyalurkan bantuan sosial berupa Bansos Tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melansir kompas.com, Kemensos juga terus memperbarui data penerima manfaat bantuan sosial termasuk bantuan PKH.
Terlebih, setelah adanya banyak aduan mengenai penerima PKH yang bukan berasal dari kriteria yang sebenarnya, melainkan dari keluarga kepala desa (Kades) dan lurah.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menilai, penyebab penerima PKH tidak tepat sasaran karena saat ini data penerima bansos ada di masing-masing pemerintah daerah (pemda).
"Data itu ada di pemda, kemudian pemda meminta ke desa atau kelurahan. Kami banyak dikomplain karena itu keluarganya kepala desa, lurah dan sebagainya," kata Risma dikutip dari Kompas TV, Selasa (15/6/2021).
Risma mengungkapkan, saat ini progres pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah mencapai 90 persen.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima bansos PKH?
Mengutip Tribunnews.com dari laman Kemensos, berikut kriteria penerima PKH 2021:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak