GridHype.ID- Pandemi covid-19 masih mewabah, pemerintah terus mengucurkan bantuan pada masyarakat, termasuk bansos tunai (BST) Rp 300 ribu.
Meski awalnya dihentikan pada April, pemerintah menambah alokasi dana untuk penyaluran bansos tunai Rp 300 ribu untuk Mei-Juni 2021.
Melansir kompas.com, pemerintah menargetkan penyaluran bansos tunai kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang datanya sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
"Sampai saat ini, kita masih menghadapi pandemi Covid-19. Demi menyelamatkan warga miskin terdampak pandemi, melalui Kemensos pemerintah memaksimalkan program Bantuan Sosial Tunai," kata Kemensos dalam akun instagram resminya dikutip Kompas.com, Rabu (19/5/2021).
Perpanjangan penyaluran bansos ini diberikan setelah pemerintah sudah merealisasikan penyaluran BST mencapai 98,39 persen hingga 11 Mei 2021.
Nilainya setara dengan Rp 11,81 triliun dari pagu anggaran Rp 12 triliun.
Adapun syarat penerima bansos tunai sebagai berikut:
1. Tergolong masyarakat miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19.
2. Penerima sudah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tertera di DTKS
3. Penerima BST tidak terdaftar dalam PKH dan Kartu Sembako
Cara cek penerima bansos tunai
Sementara mengutip Tribunnews.com, untuk mengecek penerima Bansos Tunai dari Kemensos dapat mengikuti panduan berikut:
- Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat Anda tinggal.
- Masukkan nama yang sesuai KTP Anda.
- Isi kode captcha yang tersedia.
- Klik 'CARI'.
- Muncul apakah menerima Bansos Tunai atau tidak.
Setelah terdaftar di sistem DTKS, langkah selanjutnya adalah pencairan.
Masyarakat bisa melakukan pencairan di kantor PT Pos Indonesia sebagai penyalur.
Jangan lupa bawa beberapa dokumen sebagai syarat.
Cara pencairan bansos tunai sebagai berikut:
1. Pastikan menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST
2. Setelah menerima surat, datangi kantor pos terdekat sesuai jadwal yang telah ditentukan
3. Membawa surat pemberitahuan dan KTP/KK
4. Datang atas nama sendiri (tidak boleh diwakilkan)
5. Tunggu giliran serta tunjukan surat pemberitahuan dan KTP/KK yang dibawa
Sementara bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan disabilitas berat, petugas pos akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal penerima.
Kemensos memastikan tidak ada potongan apapun sehingga penerima tetap mendapat Rp 300.000 per bulan selama 2 bulan yakni Mei-Juni 2021.
(*)