Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bakal Dapat Surat dari Desa untuk Mencairkan Dananya, Jangan Lupa Bawa Syarat Penting Ini Sebelum ke Kantor Pos

Rabu, 16 Juni 2021 | 08:15
kompas.com

Foto Uang Bansos

GridHype.ID- Penyaluran Bansos Tunai (BST) Rp300 ribu kembali diperpanjang hingga Juni 2021.

Untuk mengecek daftar penerima Bansos Tunai terbaru pun cukup mudah.

Masyarakat dapat menanyakan secara langsung daftar penerima Bansos Tunai Mei-Juni 2021 dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga:Kabar Gembira, Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) Bakal Dapat Bansos Tunai Rp 600 Ribu, Simak Syaratnya

Namun cara mudah lainnya dengan mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di HP masing-masing.

Sebagai informasi, untuk mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak, tidak harus dilakukan oleh yang bersangkutan.

Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap orang yang terdaftar sebagai penerima BLT Rp 300 ribu.

Baca Juga:Bansos Tunai Rp 300 Ribu Cair Lagi di Juni 2021, Daftar Penerima Bantuan dari Kemensos Ini Bisa Diakses Siapapun, Berikut Panduan Lengkapnya

Melansir kompas.com, berikut cara cek penerima bansos tunai Rp 300 ribu dari Kemensos pada Juni 2021:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini

- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga:Segera Login ke Laman Resmi Kemensos, Sudah Bisa Cek Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu Cukup Siapkan KTP

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak kode.

- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru

- Lalu klik tombol cari data

Note:

Sistem akan mencocokkan Nama Penerima Manfaat (PM) dan Wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database kami

Baca Juga:Asalkan Bukan Penerima Bantuan PKH, BPNT, Kartu Prakerja Termasuk Syarat Penerima BLT Dana Desa, Simak Cara Cek Bansos ini Secara Online Lewat Cara ini

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu di Kantor Pos

Seperti yang diberitakanTribunnews.com, penerima BLT Rp 300 ribu akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Pencairan dilakukan di tempat yang telah ditunjuk, yaitu di kantor kelurahan/desa masing-masing.

Namun ada pula yang pencairannya masih di kantor pos.

Baca Juga:Tak Terima Bansos dari Kemensos? Mungkin Kamu Terdaftar Sebagai Penerima BLT Dana Desa, Coba Cek Statusmu di Laman Resmi Kemendesa

Surat undangan tersebut diberikan desa melalui ketua RT/RW masing-masing.

Surat undangan itu juga memuat informasi nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, NIK, nomor BST, barcode, serta jumlah bansos yang akan diterima.

Termasuk persyaratan apa saja yang harus dibawa saat pengambilan bansos tunai Rp 300 ribu di kantor pos serta penggunaan bansos tunai.

Penerima bansos Rp 300 ribu wajib membawa KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) yang asli dan yang telah di-fotocopy serta surat undangan yang dibagikan.

Baca Juga:Sembako Juni 2021 Cair, Kamu Bisa Tukarkan Bantuan Sebesar Rp 200 Ribu dengan Bahan Pangan Ini di e-Warong Program BPNT

Penerima juga wajib memperhatian ketentuan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker serta mencuci tangan sebelum masuk ke area kantor pos.

Biasanya, kantor pos memiliki jadwal tersendiri untuk pencairan bantuan agar menghindari kerumunan.

Setiba di kantor pos, penerima wajib menunggu giliran untuk mencairkan bansos Rp 300 ribu.

Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan dan masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300 ribu.

Baca Juga:Cuma Sampai Juni 2021, Buruan Cek Data Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu Secara Online, Kamu Bisa Langsung Cairkan Bantuannya Asal Sudah Pegang Dokumen Penting Ini

Petugas akan memfoto satu per satu penerima bansos lengkap dengan KK dan KTP sebagai bukti bahwa yang bersangkutan sudah mencairkan bantuan tersebut.

Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300 ribu di kantor pos.

Bila ada pemotongan dana bansos tunai Rp 300 ribu oleh petugas kantor pos, masyarakat diminta untuk melapor.

Caranya dengan menghubungi nomor WA 0812-2333-0332 (PT Pos Indonesia) atau 0811-10-222-10 (Kemensos RI) dengan melampirkan bukti terkait.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya